Selasa, 16 Agustus 2016

Dampak IT dalam Pengembangan keilmuan

Pada zaman modern sekarang ini, teknologi bukanlah hal yang asing lagi bagi kehidupan sehari-hari, bahkan menjadi kebutuhan bagi sebagian masyarakat. Selain itu teknologi dapat dinikmati untuk semua kalangan, orang dewasa, remaja, anak-anak bahkan balita. Dengan berkembangnya teknologi tentunya menimbulkan dampak di berbagai aspek, baik itu dampak positif ataupun negatif. Salah satunya dampak teknologi terhadap pengembangan keilmuan, yang mana teknologi memberikan peranan yang besar dalam memajukan sistem atau cara dalam proses keilmuan. Contohnya saja sdalam bidang pendidikan sesorang akan lebih mudah mendapatkan informasi yang diinginkan melalui internet, inovasi dalam pembelajaran lebih berkembang denagn adanya e-learning yang mempermudah proses pembelajaran itu sendiri serta teknologi Informasi seakan telah menjadi pengalih fasihan buku. Adapun dampak negatinya yaitu kemajuan teknologi akan memudahkan pelanggaran hak kekayaan intelektual karena lebih muda untuk mengakses data yang diinginkan, dengan adanya kebebasan internet banyak oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan menyalah gunakan teknologi tersebut untuk kepentingan diri sendiri.
Dampak teknologi juga dirasakan pada perekonomian, yaitu membantu masyarakat untuk memperlus usaha atau bisnis yang dilakukannya dengan mudah melalui media internet, sosial media seperti facebook, line, wa, bbm dan lain-lain. selain itu Kemajuan teknologi akan meningkatkan kemampuan produktivitas dunia industri baik dari aspek teknologi industri maupun pada aspek jenis produksi. Investasi dan reinvestasi yang berlangsung secara besar-besaran yang akan semakin meningkatkan produktivitas dunia ekonomi. Adapun dampak negatifnya yaitu dengan mudahnya melakukan transaksi di internet menyebabkan akan semakin memudahkan pula transaksi yang dilarang seperti transaksi barang selundupan atau transaksi narkoba. Hal yang sering terjadi adalah pembobolan rekening suatu lembaga atau perorangan yang mengakibatkan kerugian financial yang besar. Dengan kecanggihan teknologi informasi dan komunikasi menyebabkan banyaknya terjadi kasus penipuan dalam perdagangan online. Serta resistensi Membeli Secara Online. Bagi orang awam yang belum pernah bertransaksi secara online, akan merasa janggal ketika harus bertransaksi tanpa bertatap muka atau melihat penjualnya. Belum lagi ketakutan bila pembayaran tak terkirim atau tak diterima. Atau barang tak dikirim, atau bahkan barang dikirim tetapi tak diterima.
Itulah dampak IT dalam pengembangan keilmuan di aspek pendidikan dan perekonomian, masih banyak lagi dampak teknologi di beragai bidang aspek lainnya dengan dampak positif dan negatif.

Jumat, 12 Agustus 2016

Jual Beli Online dalam Pandangan Syariah

Pada masa modern saat ini berbisnis melalui media sosial bukan hal yang asing lagi, banyak macam dan  jenis dalam berbisnis  melalui media sosial. hal ini bisa diartikan bahwa jual beli barang dan jasa yang dilakukan melalui media elektronik, khususnya melalui internet atau secara online. Bahkan jual beli online dapat lebih mudah di lakukan lewat aplikasi BBM, Line, WA, Instagram dan facebook. Dalam bisis online dapat dilakukan dengan mudah dari berbagai kalangan dan saat ini dijadikan sebagai bisnis sampingan.
Berbisnis merupakan aktivitas yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam. Bahkan, Rasulullah SAW sendiri pun telah menyatakan bahwa 9 dari 10 pintu rezeki adalah melalui pintu berdagang (al-hadits). Artinya, melalui jalan perdagangan inilah, pintu-pintu rezeki akan dapat dibuka sehingga karunia Allah terpancar daripadanya. Jual beli merupakan sesuatu yang diperbolehkan (QS 2 : 275), dengan catatan selama dilakukan dengan benar sesuai dengan tuntunan ajaran. Dalil ini dimaksudkan dalam bisnis offline, bagaimana dengan bisnis online?
Dalam islam terdapat rukun jual beli yaitu, yang pertama ada penjual dan pembeli yang keduanya harus berakal sehat, atas kemauan sendiri, dewasa/baligh dan tidak mubadzir alias tidak sedang boros. Kedua, ada barang atau jasa yang diperjualbelikan dan barang penukar seperti uang, dinar emas, dirham perak, barang atau jasa. Untuk barang yang tidak terlihat karena mungkin di tempat lain namanya salam. Ketiga, ada ijab qabul yaitu adalah ucapan transaksi antara yang menjual dan yang membeli (penjual dan pembeli).
Adapun syarat jual beli yaitu pertama, bagi pelaku akad disyaratkan, berakal dan memiliki kemampuan memilih. Jadi orang gila, orang mabuk, dan anak kecil (yang belum bisa membedakan) tidak bisa dinyatakan sah. kedua ,syarat-syarat barang yang diakadkan yaitu Suci (halal dan baik), bermanfaat, milik orang yang melakukan akad, mampu diserahkan oleh pelaku akad, mengetahui status barang (kualitas, kuantitas, jenis dan lain-lain )dan barang tersebut dapat diterima oleh pihak yang melakukan akad.
Adapun karakteristik bisnis online, yaitu: 1) Terjadinya transaksi antara dua belah pihak; 2) Adanya pertukaran barang, jasa, atau informasi; 3) Internet merupakan media utama dalam proses atau mekanisme akad tersebut.
Dari karakteristik di atas, bisa di lihat bahwa yang membedakan bisnis online dengan bisnis offline yaitu proses transaksi (akad) dan media utama dalam proses tersebut. Akad merupakan unsur penting dalam suatu bisnis. Secara umum, bisnis dalam Islam menjelaskan adanya transaksi yang bersifat fisik, dengan menghadirkan benda tersebut ketika transaksi, atau tanpa menghadirkan benda yang dipesan, tetapi dengan ketentuan harus dinyatakan sifat benda secara konkret, baik diserahkan langsung atau diserahkan kemudian sampai batas waktu tertentu, seperti dalam transaksi as-salam dan transaksi al-istishna. Transaksi as-salam merupakan bentuk transaksi dengan sistem pembayaran secara tunai/disegerakan tetapi penyerahan barang ditangguhkan. Sedang transaksi al-istishna merupakan bentuk transaksi dengan sistem pembayaran secara disegerakan atau secara ditangguhkan sesuai kesepakatan dan penyerahan barang yang ditangguhkan.
Bisnis online sama seperti bisnis offline. Ada yang halal ada yang haram, ada yang legal ada yang ilegal. Hukum dasar bisnis online sama seperti akad jual beli dan akad as-salam, ini diperbolehkan dalam Islam. Adapun yang tidak diperbolehkan yaitu ketika adanya unsur judi, barang dan jasa yang diperjual belikan hukumnya haram, kemudian didalamnya terdapat unsur penipuan. masalah inilah yang paling banyak terjadi di jual beli online saat ini, yang mana barang yang dipesan berbeda dengan baran yang di terima.

Maka dari itu para konsumen dalam melakukan pembelian lewat online perlu berhati-hati  dalam memilih situs jual beli, selain itu konsumen perlu memastikan barang atau jasa yang akan dibelinya sesuai dengan yang disifatkan oleh penjual sehingga tidak menimbulkan perselisihan di kemudian hari.